Negara dan Warganegara adalah suatu kata yang saling berkaitan,karena disuatu Negara pasti terdapat masyarakat yang kita sebut dengan warganegara. Banyak orang yang masih tidak tahu menahu mengenai arti dari suatu warga Negara dan perbedaannya dengan masyarakat. Warganegara adalah suatu kumpulan masyarakat yang mempunyai ikatan secara hukum dengan Negara dimana ia berasal.
Kita sebagai warganegara mempunyai beberapa hak dan kewajiban terhadap negara kita,disini saya akan beri contoh pada Negara Indonesia. Didalam Undang Undang 1945,diatur mengenai hak dan kewajiban suatu warganegara Indonesia,hak Warganegara Indonesia adalah
1. Hak atas pekerjaaan dan penghidupan yang layak
2. Hak atas pendidikan yang baik
3. Hak perlakuan yang adil dan sama didepan hukum
4. Hak kelangsungan hidup
5. Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup
Dan kewajiban warganegara adalah :
1. Warganegara harus menaati hukum yang berlaku
2. Warganegara ikut dalam upaya bela negara
3. Wajib menghormati hak asasi manusia (HAM)
4. Wajib ikut serta dalam upaya keamanan dan pertahanan Negara
5. Wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang Undang 1945
Itulah tadi Hak dan Kewahiban Negara seorang warganegara Indonesia. Walau sudah ada penjelasan yang jelas mengenai hak dan kewajiban tersebut,namun masalah masalah yang bersangkutan dengan hak dan kewajiban tersebut masih sering saya lihat di Indonesia. Sebagai contoh adalah hak pendidikan yang lebih baik. Dijelaskan bahwa seluruh warganegara Indonesia mempunyai hak atas pendidikan yang layak dan baik namun dibeberapa daerah khususnya daerah pedalaman belumlah mendapatkan kualitas pendidikan yang baik. Entah itu fasilitasnya atau sarana yang ada. Kemudian kewajiban warganegara contohnya adalah kita mentaati hukum yang berlaku. Sebagai warganegara yang baik,sudah menjadi kewajiban untuk mentaati hukum dan tidak melanggar hukum yang ada. Banyak dari kita yang mengaku warganegara Indonesia,namun ada beberapa dari kita yang belum menjadi seorang warga negara yang baik dan teladan dikarenakan ada beberapa dari kita yang pasti melanggar aturan hukum tersebut.
Kita sebagai warganegara sepantasnya tahu dan sadar akan hak dan kewajiban kita sebagai warganegara disuatu Negara. Jika kita tidak atau kurang mengamalkan kewajiban dan tidak mengetahui hak kita sebagai warganegara maka rasanya status warganegara kita itu hanya sebuahstatus saja,tidak ada makna yang lebih berarti dan dalam. Rasanya sayang jika kita tidak mengamalkan dan mempraktekannya dalam kehidupan sehari-hari. Contoh terkecil dari upaya kita mempraktekan kewajiban kita sebagai warganegara adalah kita belajar yang baik dan rajin,mengapa? karena menurut saya dari suatu pendidikan pun kita dapat melakukan suatu upaya bela negara. Dijaman ini,sudah bukannya lahi berperang menggunakan senjata,namun perang menggunakan kepintaran kita. Jika kita mempunyai [restasi dan dapat disaingkan dengan warganegara dari Negara lain dan kita mendapatkan prestasi,maka secara tidak sadar kita telah membela tanah air kita sendiri dengan mengharumkan namanya. Jadi,jadilah warganegara yang baik agar dapat menjadi warganegara yang berguna bagi Negara tanah airmu yang tercinta
Sumber referensi :
1. Buku pendidikan kewarganegaraan (S. Sumarsono,2001,penerbit Gramedia)
No comments:
Post a Comment